Netizen Protes Pemerintah Blokir Yahoo, Paypal dan Game Online

Jakarta – ligo.id – Situs mesin pencari Yahoo, perusahaan pembayaran PayPal dan beberapa situs game online telah diblokir pemerintah Indonesia.

Pemblokiran dilakukan karena mereka dianggap tidak mematuhi aturan perizinan dengan tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Berdasarkan aturan yang dirilis pemerintah pada November 2020, penyelenggara sistem elektronik perlu melakukan pendaftaran,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sabtu (30/7/2022).

Hal itu kata dia, akan memberikan pemerintah kekuasaan untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum.

“Atau yang ‘mengganggu ketertiban umum’ dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak dan 24 jam jika tidak,” tambah dia.

Beberapa perusahaan teknologi telah mendaftar beberapa hari menjelang tenggat waktu, yang telah diperpanjang hingga Jumat, termasuk Alphabet Inc, Meta Platform Inc, Instagram dan WhatsApp dan Amazon.com.

Semuel mengatakan, situs web yang telah diblokir adalah termasuk Yahoo, PayPal dan situs game seperti Steam, Dota2, Counter-Strike dan EpicGames.

PayPal, perusahaan ekuitas swasta induk Yahoo Apollo Global Management dan pengembang game AS Valve Corporation, yang menjalankan Steam, Dota, dan Counter-Strike, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Sedangkan untuk EpicGames tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Usai memblokir, tagar seperti “BlokirKominfo, Epic Games, dan PayPal menjadi trending di Twitter di Tanah Air.

Banyak netizen yang mengkritik langkah pemerintah yang merugikan industri game online Indonesia dan pekerja lepas yang menggunakan PayPal.

Semuel mengatakan, pemerintah akan mencari solusi bagi masyarakat untuk menarik simpanan mereka dari PayPal, yang mungkin termasuk membuka kembali akses ke situs webnya dalam waktu yang singkat.

“Pemerintah akan membuka blokir situs web jika mereka mematuhi aturan pendaftaran. Pemblokiran dilakukan sebagai upaya untuk melindungi bagi pengguna internet di Tanah Air,” kata Semuel.

Dengan perkiraan 191 juta pengguna internet dan populasi muda yang paham media sosial, Indonesia ini merupakan pasar yang signifikan bagi sejumlah platform teknologi. #rd/cak

Komentar