LIGO.ID – Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI) Pohuwato, menuntut tindakan Hukum kepada oknum Pejabat yang diduga telah menjual 112 Pohon Kelapa milik Warga yang sebelumnya sudah dibayar oleh Pemda untuk Pembebasan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Lemito.
Direktur LEPPAMI Pohuwato Dandi Lasalutu mengatakan bahwa, dirinya menyayangkan perilaku oknum Pejabat yang menjual Batang Kelapa tersebut, karena dianggap merugikan Daerah, sehingga Pemda harus segera mengambil tindakan tegas dalam kejadian ini.
“Pohon Kelapa itu telah dibayar Pemda sebesar 250 Ribu Rupiah per Pohonnya, maka totalnya dari 112 Pohon adalah sebesar 28 Juta. Dan ini bukan hanya merugikan Daerah tapi juga soal moralitas Pejabat, itu pula yang menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah semakin menurun, olehnya Pemda harus bersikap tegas dan memberikan hukuman kepada oknum Pejabat ini jika terbukti bersalah” tutur Dandi kepada awak media ligo.id. Sekretariat LEPPAMI Pohuwato.
Bahkan menurut Dandi, jika Pejabat tersebut benar-benar terbukti melakukan Penjualan Aset Daerah, maka bisa saja dia juga tidak amanah dalam menjalankannya Program Pemerintah.
“Jika memang benar adanya Dugaan kasus Penjualan Aset Daerah oleh Oknum Pejabat ini maka integritasnya patut dipertanyakan, bisa jadi yang bersangkutan tidak amanah juga dalam menjalankan program dan aspirasi rakyat.” tutupnya. (ed/pb)
Komentar