Keluarga Korban Angela Blokir Sertifikat Apartemen Sebelum Dikuasai Terdakwa

Jakarta – ligo.id – Keluarga Angela Hindriati, korban mutilasi di Bekasi telah memblokir sertifikat apartemen di Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil setelah Angela atau yang akrab disapa Atik, dinyatakan hilang oleh keluarga pada 2019 yang lalu.

“Kebetulan pada waktu Atik hilang itu, kita punya keluarga yang di sekarang namanya Kantor Pertanahan, dulu namanya Badan Pertanahan. Kita blokir sudah (sertifikat apartemen)” kata Djodit, kakak sepupu Angela saat ditemui seusai pemakaman di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Djodit menjelaskan, pada saat melakukan proses pemblokiran, pihaknya sempat mengalami kendala karena adanya upaya pengalihan nama atas kepemilikan unit apartemen tersebut.

Ia menduga jika upaya tersebut dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34) yang mencoba mengajukan balik nama ke persidangan.

Hal ini sesuai dengan keterangan kepolisian yang menyatakan Ecky sempat mengajukan balik nama ke notaris pada Mei 2021.

“Kita blokir, tetapi katanya dialihkan. Kita pernah dikasih dokumen. Ini kakak saya yang blokir, ini dia di BPN, di BPN sudah diblokir, tetapi sayang memang blokiran itu ada batas waktunya, tetapi kemudian beralih kita ada dokumentasi” ucap Djodit.

Diketahui, Angela merupakan korban mutilasi di Bekasi.

Angela dibunuh dan dimutilasi oleh Ecky pada November 2021.

Jasad Angela ditemukan dalam kondisi termutilasi di boks plastik di sebuah kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi pada Jumat (30/11/2022).

Belakangan terungkap, Ecky membeli unit apartemen milik Angela pada 12 Juni 2019.

Apartemen itu disebut dibeli Ecky dengan harga sekitar Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 milliar secara tunai.

Saat ini semua dokumen terkait kepemilikan unit apartemen Angela sedang diamankan oleh kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Djodit menyatakan, pihak keluarga akan meminta dokumen tersebut.

“Saya sudah janji dengan kepolisian untuk meminta dokumen-dokumen yang ditemukan di kontrakan Ecky yang punya adik saya” ucap Djodit.

“Kalau itu masih mau dipakai sebagai bukti, Kita hanya minta fotokopinya” kata Djodit.

Pengungkapan kasus mutilasi di Bekasi ini bermula saat polisi menerima laporan orang hilang bernama MEL alias M Ecky Listiantho.

Pihak keluarga menyebut Ecky hilang sejak 23 Desember 2022.

Enam hari berselang, Polisi mendatangi sebuah indekos yang diduga ditempati Ecky.

Di lokasi itu, polisi justru menemukan mayat perempuan yang sudah dimutilasi dan diletakkan ke dalam dua boks kontainer.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pembunuhan terhadap Angela alias Atik dilakukan pada November 2021 yang lalu.

Potongan tubuh Atik disimpan di kamar pelaku selama 13 bulan lamanya.

Saat ini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. #

Komentar