LINTAS KABGOR (LIGO) – Tidak bisa dipungkiri, penggunaan alat komunikasi smartphone bagi siswa di lingkungan sekolah juga dapat memberikan pengaruh negatif bagi proses belajar. Karena dikhawatirkan siswa justru lebih banyak bermain dengan smartphone-nya dibandingkan melakukan aktivitas belajar.
Hal inilah yang membuat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Kabupaten Gorontalo Drs. Hi. R. Azis Nurhamidin, M.Pd. terus mensosialisasikan Peraturan Bupati nomor 56 tahun 2018 tentang Penggunaan Alat Komunikasi di lingkungan Sekolah.
Aziz Nurhamidin mengatakan bahwa Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2018 tentang Penggunaan Alat Komunikasi di Sekolah telah diterbitkan. Yang intinya kata Aziz adalah upaya Pemerintah Kabgor untuk mangatur penggunaan handphone maupun android di lingkungan Sekolah.
“Perbup ini telah disosialisasikan melalui OPD terkait dimana untuk tingkat SD, SMP, Madrasah Tsanawiyah, maupun Aliyah dikirim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabgor kemudian untuk tingkatan SMA, SLTA karena merupakan domainnya dari Pemerintah Provinsi jadi maka dikirimkan Perbup ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo,” kata Aziz, Rabu (31/10)
Aziz menuuturkan, pesatnya perkembangan teknologi memang dapat membawa dampak positif dan dampak negatif bagi proses pendidikan. Karenanya melalui Perbup ini ujar Aziz pemerintah Kabupaten Gorontalo berupaya meminimalisir dampak negatif dari perkembangan teknologi bagi siswa.
“kita ketahui bersama bahwa penggunan handphone atau android ini sangat mengganggu keberadaan proses belajar mengajar yang dilakukan disekolah, memang efek positif dari adanya perkembangan teknologi infomasi itu para siswa dimudahkan dalam hal mengetahui dan mencari data-data misalnya pekerjaan rumah yang diberikan oleh pihak sekolah mereka bisa dengan cepat mengaksesnya, akan tetapi kita Pemerintahan Daerah tidak bisa menjamin apakah handphone atau smartphone dipegang oleh siswa ini digunakan untuk hal hal yang positif.” ujar Aziz.
Melalui Peraturan Bupati ini, sekolah memiliki kewenangan dan bertanggung jawab melakukan pengamanan dan penertiban bagi siswa yang membawa Smartphone sesuai tercantum di Bab II Pasal 3, menyediakan sarana berfungsi sebagai Pusat Panggilan atau call center. Aziz menghimbau kepada orang tua siswa untuk mengawasi anak-anaknya saat menggunakan Smartphone.
“Harapan saya kepada masyarakat khususnya orang tua siswa kami Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengharapkan agar supaya orang tua bisa mengontrol, kami tidak melarang untuk orang tua yang memberikan handphone kepada anaknya yang penting handphone itu digunakan secara positif dan memberikan beberapa aturan.” pungkas Aziz.
Laporan: Agung Julianto
Editor: Najid Lasale
Komentar