Jalani Sidang Secara Virtual, Rizieq: Ini Merugikan Saya!

Jakarta – ligo.id – Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat menghadirkan dirinya secara langsung di persidangan sebab persidangan yang digelar secara virtual itu sangat merugikan dirinya.

Sebagai terdakwa kasus pelangagran protokol kesehatan dan tes swab, Rizieq merasa bahwa dirinya sangat dirugikan apabila menjalani proses persidangan secara virtual.

Rizieq mengaku bahwa pasalnya ia tidak mendengar secara jelas jalannya persidangan akibat dari signal yang tidak stabil.

“Jadi sekali lagi online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal dan sinyal sering terputus itu membuat gambar dan sinyal terputus. Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan,” ungkap Rizieq.

Apalagi, kata Habib Rizieq, dalam perkara lain nyatanya ada beberapa terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara langsung. Sehingga, dia meminta majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya. 

“Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini. Saya tetap minta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang,” pungkasnya.

Habib Rizieq menjalani tiga sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

Ketiga persidangan yang digelar virtual itu berkaitan dengan perkara kasus kerumunan hingga swab tes.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyebut perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Selain Habib Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.

Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.

Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. (#c)

Baca Juga di : Protes Sinyal Jelek, Habib Rizieq: Saya Minta Dihadirkan di Ruang Sidang!

Komentar