Jadi Warisan Budaya, Ismail Harap Bahasa Gorontalo Terus Dilestarikan

Focus group discussion atau FGD bertemakan otografi bahasa gorontalo diapresiasi penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid.

Bukan tanpa dasar Ismail mengapresiasi kegiatan yang dilangsungkan pada Selasa (20/8/2024) itu. Menurutnya, FGD yang dilaksanakan merupakan upaya untuk merawat warisan budaya.

Bahasa Gorontalo sebagai warisan budaya, memiliki nilai yang sangat penting bagi identitas dan sejarah masyarakat Gorontalo. Sebagai bagian dari warisan budaya tak benda, bahasa ini mengandung kekayaan pengetahuan, adat istiadat dan tradisi yang telah diwarisakn dari generasi ke generasi,” tandasnya.

Dia menambahkan, aspek penting mengenai bahasa Gorontalo sebagai warisan budaya, pertama sebagai penjaga identitas budaya, seperti cermin kepribadian masyarakat. Kedua, kata dia adalah bahasa Gorontalo sebagai media penyampaian tradisi dan adat, seperti pengetahuan tradisional dan pelestarian upacara adat Gorontalo.

Merawat warisan budaya bahasa Gorontalo, lanjut Ismail, merupakan kewajiban semua pihak, termasuk Pemerintah Kota Gorontalo. 

Dalam melestarikan bahasa Gorontalo, kata dia, Pemerintah Kota Gorontalo telah melaksanakan berbagai upaya-upaya yang berlandaskan hukum. Upaya itu, ucap Ismail, diantaranya adalah melakukan kegiatan-kegiatan, dalam mengimplementasikan bahasa daerah Gorontalo.                                                                

“Namun, kami harus akui dari berbagai upaya yang terus kami lakukan dalam mengimplementasikan bahasa daerah Gorontalo, masih saja dipertemukan dengan berbagai kendala. Salah satunya belum maksimalnya penguatan dari pihak sekolah, misalnya mewajibkan anak berkomunikasi menggunakan bahasa Gorontalo di hari dan jam tertentu,” ungkap Ismail. 

Meski demikian, menurut Ismail Madjid, Pemerintah Kota Gorontalo secara spesifik telah mempersiapkan empat strategi lain dalam rangka memperkuat dan mengembangkan bahasa daerah Gorontalo. 

Pertama, berkolaborasi dengan stakeholder pada kegiatan yang terkait pelestarian bahasa daerah. Kedua, merumuskan regulasi tentang penerapan bahasa daerah pada satuan Pendidikan di hari-hari tertentu. Ketiga, mendorong Lembaga adat, untuk melaksanakan kegiatan yang melibatkan generasi muda terkait pelestarian Bahasa Gorontalo. 

“Terakhir keempat adalah, mendorong Dinas Pendidikan untuk melaksanakan bimbingan teknis atau lokakarya yang berkaitan dengan Bahasa daerah dan melibatkan peserta didik,” pungkas Ismail.

Writer: Riskawati PapeoEditor: Vivi Thalib

Komentar