URU bicara Partai GERINDRA Wahidin Ishak menyampaikan bahwa Pj. Gubernur Gorontalo tidak boleh dan haram hukumnya bila termasuk dalam sebuah partai politik.
“Pj. Gubernur Gorontalo itu bagaimana pun juga adalah seorang PNS. Dia harus adil perlakuannya kepada semua parpol dan semua calon Pilkada. Melenceng sedikit saja, off side,” tutur Wahidin Ishak.
Jadi, etikanya, seorang Pj. Gubernur sama sekali tidak boleh diklaim oleh sebuah parpol pun. “Kalau tetap melenceng, itu berarti boleh diunjuk rasa. Karena dia tak adil,” ungkapnya lagi.
Wahidin mengingatkan bahwa jabatan Pj. Gubernur adalah mengisi kekuasaan yang kosong belaka sampai dilantiknya Gubernur yang baru. “Tugasnya hanya itu. Jang ba lebe. Tidak gaga skali,” tutup Wahidin sambil tersenyum.
Komentar