LINTAS HUKUM (LIGO) – Eksepsi terdakwa RM dan IM dalam kasus pengadaan beras Bulog di Kabupaten Pohuwato tahun 2016 ditolak oleh Majelis Hakim. Kamis (11/10/2018). Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga pukul 19.30 WITA itu, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa, dan memutuskan tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Alamsyah Hanafiah.,SH.,M.H., menilai keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim yang mendakwa keduanya secara bersama-sama sangat kontradiksi dengan pendapat yurisprudensi Mahkamah Agung dan doktrin-doktrin para pakar.
“Kita mengajukan beberapa keberatan, antara lain itu tidak bisa di dakwa secara bersama-sama, karena SK nya berbeda dan objeknya juga berbeda. Padahal Client kami di dakwa dengan pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutur Alamsyiah Hanafiah
Pasal 55 ayat 1 KUHAP itu adalah pasal orang yang melakukan pidana bersama-sama. Karena menurutnya dalam kasus ini, pertimbangan Hakim-lah yang menyatakan dakwaan ini secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama.
“Kalau di dakwa sendiri-sendiri itu tidak boleh menggunakan pasal 55 ayat 1 KUHAP. Karena yang dimaksud dalam pasal itu, bisa di dakwa sendiri-sendiri dalam satu objek perkara yang discipline. Ini objeknya berbeda. Objek berbeda, surat tugas berbeda,” tuturnya Lagi.
Tetapi dalam dakwaan Majelis Hakim, keduanya didakwa secara bersama-sama. Padahal kata Alamsyiah, Surat SK membeli beras, waktu dan volume dan anggaran membeli beras yang diberikan kepada RM dan yang diberikan kepada IM itu berbeda.
Dalam eksepsinya Tim Kuasa Hukum juga menilai ada kejanggalan dalam satu perkara ini, yang menggunakan tiga surat perintah penyidik yang sudah habis masa berlakunya, tetapi diperpanjang.
“Ini belum pernah terjadi di KUHAP. Tidak dikenal di KUHAP. Surat Perintah penyidikan tidak ada istilah perpanjangan. Yang ada perpanjangan dalam KUHAP hanya Surat Perintah Penahanan. Tapi kata Majelis Hakim ini adalah materi Pra Peradilan karena sudah mengajukan Pra Peradilan dinyatakan gugur. Mestinya dinyatakan gugur gara-gara perkara pokok disidangkan disini. Kalau perkara pokok disidang disini seharusnya Majelis Hakim menilai itu. Majelis Hakim tidak boleh mengadili seseorang dengan berkas perkara cacat hukum,” terang Alamsyiah.
Bukan hanya itu, Alamsyiah juga menyebut dalam surat perintah penyidikan justru digunakan untuk menyita. Namum kata Majelis Hakim hal ini karena salah ketik Surat Perintah. Dan berkas perkara yang salah ketik ini dibenarkan dan diperbolehkan oleh Majelis Hakim.
Dalam dakwaan Majelis Hakim dinilai tidak jelas. Sebab Terdakwa RM didakwa dengan Tiga Kerugian Negara. Padahal ungkap Alamsyiah anggaran pokok hanya 4.8 milyar lebih tetapi kerugian Negara yang didakwa kepada Risman itu Menjadi 5.2 Milyar lebih. Sehingganya dengan kejanggalan ini, pihak akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Sementara itu Jaksa Penuntut, Anton.S.H., dalam waktu yang singkat kepada wartawan mengatakan, bersyukur dengan jalannya sidang.
“Alhamdulillah sidang berjalan dengan baik,” ucap Anton sambil berlalu meninggalkan Wartawan.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Syahrir
Komentar