LIGO.ID – Pemakzulan Presiden Donald Trump oleh DPR Amerika setelah dua pemungutan suara yang dilangsungkan terhadap 2 Pasal yang dinilai telah dilanggar oleh Presiden Trump, memperoleh dukungan dari mayoritas anggota DPR. Rabu malam (18/12)
229 Suara mendukung kedua pasal yang dilanggar Donald Trump, pasal pertama “menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik/pribadi,” dan pasal kedua “menghalang-halangi upaya Kongres mencari keadilan”
Tak satupun Anggota faksi Republik yang memberikan dukungan.
Senat diperkirakan akan melangsungkan sidang peradilan atas hasil keputusan DPR ini pada awal Januari mendatang.
Presiden Trump adalah presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah 243 tahun Amerika, setelah Andrew Johnson tahun 1868 dan Bill Clinton tahun 1998.
Saat DPR melangsungkan pemungutan suara pemakzulan, Presiden Trump justru menyampaikan pidato dalam pawai politik di kota Battle Creek, Michigan. (em/pp/voa/pb)
Komentar