Ditresnarkoba Polda Gorontalo Amankan 6.672 Liter Miras Cap Tikus dari Sulut Siap Edar

LIGO.ID – Perang terhadap peredaran minuman keras di bumi Serambi Madinah terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Gorontalo.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo kembali menggagalkan peredaran miras jenis cap tikus asal Sulawesi Utara sebanyak 139 karung, yang berisi 556 kantung plastik yang masing-masing plastik berisi 12 liter miras cap tikus.

Barang haram itu diangkut dalam Truk Isuzu bernomor polisi DM 8067 BI yang dikendarai oleh SST (22) asal Desa Ombulotango Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

“Tadi Pagi, sekitar pukul 05.00 wita di wilayah Kecamatan Atinggola, kurang lebih 50 meter sebelum Polsek Atinggola, Tim Opsnal Dit Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Emil Pakaya, kembali mengamankan sebuah truk Fuso DM 8067 BI, yang dikendarai oleh SST yang didalamnya memuat 139 karung atau 556 kantung plastik minuman keras jenis cap tikus milik R (40) asal Tolangohula Kabupaten Gorontalo, yang dibawa dari Sulawesi Utara dan rencananya akan dijual di wilayah Boalemo,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya, Senin (10/01).

Menurut Wahyu, penangkapan miras jenis cap tikus sebanyak 6 ton lebih tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Karena itu, saat mobil truk melintasi perbatasan tepatnya 50 meter sebelum polsek Atinggola selanjutnya, truk tersebut dihentikan untuk diperiksa muatannya dan hasilnya ditemukan miras cap tikus dengan kisaran harga keseluruhan sebesar Rp 64 juta.

“Sopir, pemilik beserta barang bukti berupa 556 Kantung Miras Captikus, 2 HP dan 1 Unit Truck diamankan di Polda guna proses lebih lanjut,” ucap dia.

Untuk memberikan efek jeras, pelaku diancam Undang-Undang Pamgan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi 2 tahun penjara. (prpolda/ggf)

Komentar