Daftar Resmi Pembubaran 10 Lembaga Negara oleh Jokowi

LIGO.ID – Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan 10 lembaga negara yang dianggap tidak efisien, hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

10 lembaga Negara yang resmi dibubarkan antara lain; Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Yang dimana Peraturan Presiden ini akan berlaku pada tanggal diundangkannya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Jakarta  tanggal 26 November 2O2O,” tulis Perpres tersebut.

Dan telah dibubarkannya 10 lembaga negara tersebut, maka segala bentuk tugas, fungsi, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang ada di setiap lembaga akan dilimpahkan ke Kementerian/lembaga terkait. (#c)

Komentar