LIGO.ID – Maklumat Kapolri yang menyebut masyarakat yang masih membandel berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah Virus Corona (Covid-19) dengan ancaman penjara 1 tahun, dinilai Komisioner Komnas HAM, sebaiknya dasar pemberian sanksi itu harus dibuat terlebih dahulu, dan mekanisme kerjanya mesti terbuka.
Choirul Anam memandang, pemberian sanksi ditengah kondisi darurat Covid-19 memang dimungkinkan untuk diberikan kepada yang melanggar Instruksi Pemerintah, agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun pemberian sanksi itu, kata Choirul, juga sebaiknya yang bisa menimbulkan solidaritas.
Menurutnya, apabila sanksi dengan hukuman penjara diberlakukan, justru harus melihat lebih jauh yakni penjara yang sudah penuh. Dan aktifitas pengadilan pun untuk sementara ditiadakan, mengingat untuk mendukung penghentian penyebaran Covid-19.
Untuk itulah, Choirul menganggap sanksi yang paling memungkinkan untuk dilakukan adalah dua sanksi yaitu, sanksi Denda atau sanksi Kerja Sosial. Tak lupa, prinsip dasar HAM bisa menjadi rujukan.
“Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial,” tutur Choirul dalam keterangan tertulisnya. Selasa (24/03).
Choirul mengatakan, langkah Pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19 mesti jelas dan tidak boleh membuat masyarakat bingung. Bahkan menurutnya, kebijakan yang diterapkan pemerintah saat ini dirasa belum utuh.
“Contoh nyata adalah upaya Test Rapid di beberapa daerah yang terlanjur diumumkan namun dibatalkan. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan kepanikan,” ujarnya.
Lanjut Choirul, dirinya memandang, semestinya metodologi penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah harus memiliki standar yang jelas, sebelum akhirnya dipublikasikan. Poin penting yang harus diperhatikan juga ialah pembuatan kebijakan yang baru, jangan sampai menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan sebelumnya.
“Ini terjadi pada model Tes Rapid yang dibatalkan karena dilakukan secara kerumunan, padahal kebijakan utamanya adalah menghindari kerumuman,” katanya. (suara.com/ss)
Baca Selengkapnya di: Komnas HAM Sarankan Masyarakat yang Bandel Disanksi Denda Atau Kerja Sosial
Komentar