Berusaha Melawan Petugas, Kurir Narkoba Dilumpuhkan

LIGO.ID – Seorang remaja terduga kurir narkoba terpaksa dilumpuhkan anggota Satnarkoba Polres Gorontalo Utara saat dibekuk di salah satu ritel yang terletak di Desa Pontolo, Kwandang, Selasa (14/04).

Pemuda RSA alias Onil, warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Utara. Ia tertangkap tangan membawa narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu. Penangkapan Onil dipimpin langsung oleh Iptu Hariani Pakaya Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Gorontalo Utara.

Onil saat di tangkap di depan sebuah ritel di Desa Pontolo, Kwandang

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga kurir narkoba tersebut.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terduga kurir narkoba. Penangkapan itu berdasarkan laporan warga, bahwa ada seorang penumpang mini bus yang membawa Narkotika jenis sabu-sabu menuju Gorontalo Utara. Saat dilakukan pengembangan, petugas mendapati pelaku sudah berada di salah satu ritel ternama yang terletak di Simpang tiga Desa Pontolo,Kwandang” ujar Dicky Irawan Kesuma, Kamis (16/4)

Saat ditanyakan mengapa petugas sampai melumpuhkan Onil, Dicky mengatakan bahwa yang bersangkutan berusaha melawan petugas dan melarikan diri.

“Saat perjalanan menuju Mapolres dari TKP, terduga Onil berusaha merampas setir mobil dikemudikan petugas, sehingga mobil oleng dan hampir saja menabrak pejalan kaki. Karena mengancam keselamatan umum maka terpaksa petugas melumpuhkannya,” terang Kapolres Dicky,

Bagian kaki terduga Onil yang dilumpuhkan petugas

Secara terpisah Kasatresnarkoba Polres Gorontalo Utara, Iptu Harisno Pakaya  mengatakan bahwa terduga Onil merupakan residivis kasus penyalahgunaan obat terlarang, yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Gorontalo.

“Onil ini adalah seorang residivis, ia baru keluar dari lapas Gorontalo karena kasus penyalahgunaan obat terlarang, saat itu pelaku divonis empat tahun penjara,” terang Harisno

“Kini pelaku telah dimankan di Mapolres Gorontalo Utara, guna mengikuti serang.kaian pemeriksaan dan pengungkapan jaringan narkotika lainnya. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara,” tutup Iptu Harisno, Kasat Narkoba Polres Gorut. (ea/at)

Komentar