Bone Bolango – ligo.id – Dinas PTSP dan Satpol PP Kabupaten Bone Bolango melakukan penghentian sementara tiga bangunan Indomaret yang terletak di Desa Tumbihe, Desa Tingkohubu dan Desa Bongoime yang terindikasi belum memiliki izin lengkap.
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Satpol PP Hasan Limonu mendampingi Dinas PTSP Bone Bolango ketika melakukan penghentian Pembangunan sementara Indomaret.
“Kami selaku institusi Penegak Perda dimintakan bantuan mendampingi Dinas PTSP Bone Bolango untuk menghentikan sementara tiga bangunan milik indomaret dikarenakan melanggar Perda No. 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No. 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” kata Hasan Limonu
Kepala Dinas PTSP Bone Bolango Jumaidil melalui Kasie Pelayanan dan Pengaduan Vera Nurmin Latjuba mengatakan Dinas PTSP Bone Bolango telah memberikan sanksi administratif kepada pemilik bangunan yang menjadi tempat usaha dari waralaba PT Indomaret berupa sanksi penghentian sementara pemanfaatan bangunan gedung karena belum memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami telah memberikan peringatan lisan dan peringatan tertulis berupa surat dan stiker sanksi yang ditujukan kepada pemilik bangunan dan pihak PT Indomaret untuk menghentikan kegiatannya dan segera melakukan pemenuhan Izin terkait kegiatan tersebut terlebih dahulu, dan apabila dalam waktu satu minggu tidak menyampaikan permohonan izinnya maka akan diberikan sanksi administratif berikutnya,” ujar Vera Sementara itu pemilik bangunan yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan pihak PT. Indomaret telah menyampaikan kepada kami mereka telah memiliki izin prinsip dengan 7 gerai dan pihak PT. Indomaret sudah menandatangi kontrak dihadapan notaris untuk pembayaran tahap pertama. (#dmt)
Komentar