Boalemo – ligo.id – Plt Bupati Boalemo Ir. Anas Jusuf, Msi mengadakan pertemuan dengan Dinas Sosial dan PMD untuk menindak lanjuti aspirasi Tim ahli Pendamping desa terkait Peraturan Bupati no.20 tahun 2020 tentang pedoman penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Plt Bupati Boalemo, yang di hadiri kadis Sosial dan PMd Fadlina Podungge, Kepala Inspektorat Musafir Bempah, Kabag Hukum Andre Tumewu dan Tim ahli pendamping desa.
Pada kesempatan itu Plt Bupati Boalemo Ir. Anas Jusuf, Msi menyampaikan bahwa pertemuan ini di laksanakan untuk membahas kajian terkait peraturan Bupati Boalemo no.82 tahun 2020 tentang pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Di mana dalam peraturan tersebut terdapat disreksi antara Permendes PDDT no.13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 dengan peraturan Bupati Boalemo no. 82 tahun 2020 tentang pedoman teknis Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 di Kabupaten Boalemo.
Adapun yang menjadi pokok review dalam peraturan adalah pemberian Insentif, Penentuan maksimal besaran Insentif,cPemberian honor satgas relawan Covid 19, swakelola Pelatihan melalui Dinas teknis,pelatihan BPD dan pelatihan di luar pra tugas Kepala Desa.
“Oleh sebab itu saya berharap kepada Dinas Sosial dan PMD serta Tim Ahli Pendamping desa agar membangun komunikasi, sehingga tidak akan terjadi hal-hal seperti ini,” ucap Anas. Senin 8/2/2021
Kejadian ini sebenarnya tidak akan terjadi kalau memang ada komunikasi, kemudian kalau ada hal-hal yang tidak jelas, tolong jangan di ekspose media sosial dan mari kita bersama-sama untuk mencari solusi dan menyelesaikannya secara baik-baik. (#c)
Komentar