Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 191/26/V/2024. Pemerintah Provinsi telah mengubah jam kerja pegawai pemerintah mulai Juli 2024.
Jam kerja baru pada bulan berikutnya mulai pukul 07.30 hingga 16.00, sedangkan jam kerja baru berlaku bagi pegawai pemerintah, yang bekerja di sektor pelayanan publik pada umumnya seperti RS Ainun Habibie dan layanan publik lainnya di seluruh provinsi.
Komentar