Warsito Somawiyono: Ranperda Pengelolaan Zakat Benahi Administrasi di Baznas

Gorontalo – ligo.id – Rencana revisi Pergub tentang Pengelolaan Zakat menjadi Perda diharapkan nantinya akan berdampak positif bagi masyarakat Gorontalo.

Bukan hanya akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat, tapi juga bagi pemberi zakat yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) di  Gorontalo.

“Salah satunya adalah, pembayaran zakat harus ada bukti setoran. Seperti membayar pajak ada bukti setorannya.” ucap Ketua Pansus Perda Pengelolaan Zakat DPRD Provinsi Gorontalo, Warsito Somawiyono. Senin (5/7/2021).

“Dan bukti setoran itu bisa digunakan dalam rangka mengurangi pendapatan tidak kena pajak,” sambungnya.

Menurutnya, Perda tersebut akan membenahi proses administrasi terhadap pengelolaan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo.

Baca juga :  Gebyar SMART di Yosonegoro Berlangsung Meriah

Aleg dari Partai Golkar itu mengakui, hingga saat ini mekanisme pembayaran pajak masih berjalan secara manual dalam mendistribusikan pajak ke Baznas.

“Memang kalau bukti pemotongan zakat 2,5 % sudah ada, akan tetapi secara prinsip seperti model struk belum ada,” jelas Warsito.

Pergub Pengelolaan Zakat tersebut, kata Warsito baru mengatur pembayaran zakat terhadap ASN saja. Namun, ke depan bakal membenahi kembali agar Perda itu bisa menjangkau seluruh rakyat di Gorontalo.

“Jadi atas dasar zakat ini masyarakat yang di luar maupun di dalam Gorontalo mereka punya kewajiban, termasuk juga bagi anggota DPRD, TNI, Polri, Gubernur termasuk Pimpinan maupun karyawan BUMD dan Badan Usaha Milik Swasta. Karena zakat itu hukumnya wajib.” Kata Warsito menjelaskan.

“Dengan membayar zakat kita sudah memiliki peluang, dimana dalam membayar zakat ada hitungannya dalam setahun. Harus setara dengan pendapatan seseorang minimal disetarakan dengan nilai 85kg emas dalam setahun dan itu sudah tertata/terhitung.” pungkasnya. #vv/red

Komentar