Wali Kota Gorontalo: Rekomendasi DPRD Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja Pemda

Kota Gorontalo – ligo.id – Sidang Paripurna DPRD Kota Gorontalo terhadap hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2020 digelar di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo pada Selasa (6/7/2021).

Amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diatur dalam pasal 27 ayat (2) menyebutkan kepala daerah mempunyai pertanggungjawaban kepada DPRD.

“Dimana kewajiban tersebut telah kami penuhi dengan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2020 pada rapat paripurna awal juni 2021 lalu.”  kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dalam sambutannya.

Pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, jelas Marten, merupakan bukti atensi yang tinggi dari DPRD Kota Gorontalo terhadap LKPJ Wali Kota Gorontalo tahun Anggaran 2020.

Baca juga :  Makan Malam dengan Mentan RI, Wali Kota Bahas Pengembangan dan Penguatan KRPL

Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah kota Gorontalo dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Semoga hasil dan rekomendasi dari Dewan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini bisa lebih memotivasi dan mendorong kita semua dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan serta bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dimasa mendatang.” paparnya.

Menurutnya, kesungguhan dari semua pihak dibutuhkan dalam setiap agenda pemda yang tidak hanya sebatas ketentuan administrasi.

“Yang paling penting adalah pemantauan atau monitoring secara berlanjut untuk bahan evaluasi secara obyektif atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan.” jelasnya.

“Untuk itu diperlukan kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif tentang pentingnya upaya optimalisasi pemanfaatan dengan baik anggaran yang tersedia. Karena setiap nilai rupiah, harus jelas sasaran dan manfaatnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.” imbuhnya. #vv/red

Komentar