LINTAS KOTA (LIGO) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Gorontalo Erman Latjengke dihadapan Lemhanas RI dan Pemerintah Kota Gorontalo pada tatap muka studi strategis dalam negeri memaparkan tugas dan fungsi DPRD sebagai fungsi anggaran, legislasi dan fungsi pengawasan, Senin (27/08/2018) di Aula Rumah Jabatan Walikota Gorontalo.
“Dalam Menerima kunjungan Lemhanas RI ini, kami sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo diundang memaparkan tupoksi kami yakni fungsi legislasi, pengawasan dan fungsi anggaran yang kami lakukan terhadap pihak eksekutif yakni pemerintah Kota Gorontalo,” tutur Erman Latjengke.
Dalam tatap muka tersebut, rombongan Lemhanas RI sempat mempertanyakan salah satu masalah sampah yang mereka nilai masih menjadi persoalan di Kota Gorontalo. Namun hal itu ditanggapi langsung Erman yang menerangkan bahwa dalam tugasnya Pemerintah Kota Gorontalo Dibawah kepemimpinan Walikota Marten Taha sangat maksimal menangani masalah sampah.
“Dalam rangka meningkatkan harapan masyarakat untuk mewujudkan kota bersih, saya sendiri menjadi saksi atas kiat pemerintah Kota dalam mewujudkan kota bersih, contohnya hari ini petugas kebersihan setiap saat datang dengan mobil sampah untuk mengangkut sampah,” terang Erman.
Sementara itu, Pengelolaan masalah sampah di Kota Gorontalo, Walikota Gorontalo Marten Taha menjelaskan bahwa semakin sedikit sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir justru akan lebih baik.
“Mengelola sampah untuk kepentingan, dan nilai lebih untuk ekonomi. Jadi masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola sampah. Dan sampah jangan menjadi beban, tetapi harus menjadi potensi,” jelas Marten Taha.
Laporan : Najid Lasale
Editor : Syahrir S.
Komentar