Untuk Pencalonan DPD RI, KPU Provinsi Gorontalo Terapkan Sistem Aplikasi SILON Bagi Calon

LINTAS POLITIK (LIGO) – Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil pemilihan Provinsi Gorontalo secara resmi dapat mendaftarkan diri mulai tanggal 9 Juli sampai 11 Juli 2018. Untuk pendaftaran, para calon dapat mendaftar melalui aplikasi online SILON.

“Ada mekanisme yang harus dilakukan yakni melalui mekanisme aplikasi SILON. Semua file harus di input dan diunggah melalui aplikasi itu, kemudian semua dokumen yang dimasukan saat mendaftarkan itu harus berasal dari aplikasi, sehingga semuanya dokumen sama dan dapat terpantau di seluruh Indonesia bahwa calon ini hanya mendaftrakan di Gorontalo saja atau bisa terapantau juga mendaftar di daerah lain,”  tutur Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik, Senin (11/06/2018) saat ditemui Lintasgorontalo.com usai kegiatan sosialisasi pencalonan DPD di Grend-Q Hotel Kota Gorobtalo, yang juga dihadiri para calon Anggota DPD RI dan LO-nya.

Lanjut Hendrik, dari 35 peserta yang telah dilakukan verifikasi oleh KPU, semua peserta dapat melakukan pendaftaran baik yang telah memenuhi dukungan persyaratan dan yang belum.

“Mereka yang bisa mencalonkan ini, yang belum memenuhi persyaratan faktual yang 100 orang mereka berhak untuk mendaftarkan diri. Soal kekuranganya nanti pada minggu ke-3 bulan Juli mereka memasukan lagi dokumen baru tahap ke 2, kemudian kita verifikas lagi. Jadi masih boleh bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan. Misalnya pada tahap pertama mereka hanya mencapai 90 dukungan persyaratan, mereka tetap masih bisa mendaftar pada tanggal 9 Juli dan 11 Juli. Dan nanti akan ada perbaikan dukungan tahap ke-2,”  jelas Hendrik.

Bagi calon DPD yang memiliki jabatan tertentu seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, ASN, Anggota TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi Komisaris Dewan Pengawas dan karywan pada BUMN, BUMD atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, sesegera mungkin untuk melakukan pengunduran diri

Laporan : Najid Lasale
Editor : Bayu Supratna

Komentar