Tolak Vaksinasi, Sanksi Apa yang Diberikan

Jakarta – ligo.id – Kegiatan vaksinasi telah berlangsung pada tanggal 13 kamarin yang diawali dengan suntik vaksin pertama Presiden RI Jokowi. Namun salah satu anggota DPR menolak keras untuk divaksin.

Ribka Tjiptaning terang-terangan pada saat mengutarakan pendapat bahwa ia menolak vaksin Covid-19 dan rela membayar sanksi atas keputusannya itu.

Lantas sanksi seperti apa yang akan berlaku jika seseorang tidak akan ingin di vaksin, apakah boleh seseorang menolak divaksin

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Edward OS Hiariej orang yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta.

Ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

UU menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

“Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” ungkap Wamenkumham dalam ‘Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi’ yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

Aturan itu terdapat pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang berbunyi seperti berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara itu, dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selama ini dijadikan dasar untuk setiap program penanggulangan virus corona tidak terdapat sanksi ataupun denda bagi yang menolak vaksin.

Bahkan belum ada peraturan di tingkat pusat yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak vaksinasi COVID-19.

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 juga tidak mencantumkan sanksi ataupun denda jika menolak divaksin. Namun lain ceritanya di tingkat daerah. (#c)

Komentar