Tindaklanjuti Permendagri Nomor 41, KPU Kabupaten Gorontalo Tandatangani NPHD

LIGO.ID – KPU Kabupaten Gorontalo menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.

Ketua KPU kabupaten Gorontalo, Rasyid Saiyu mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41.

“Itu tindaklanjut dari Permendagri Nomor 41 tahun 2020, atas perubahan Permendagri nomor 54. Disitu ada salah satu poin yang diubah yaitu terkait dengan pencarian Dana Hibah dari Pemda ke KPU.” kata Rasyid saat diwawancarai usai penandatanganan NPHD di ruang tamu Bupati Gorontalo bersama Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Rabu (24/6)

Rasyid menambahkan, bahwa sebelumnya di Permendagri Nomor 54, pencairan Dana Hibah melalui 3 tahapan, dan untuk Permendagri nomor 41, hanya di bagi menjadi 2 tahapan.

“Kalau di Pemendagri 54, pencairannya 3 kali, yaitu, 40 persen, 50 persen dan 10 persen, kalau di 41 itu menjadi 2 kali, yaitu 40 persen dan 60 persen.” lanjutnya.

Adapun untuk jumlah NPHD, Rasyid menegaskan bahwa tidak ada yang perubahan dan masih tetap seperti awal, tidak ada penambahan dan pengurangan.

Sementara itu, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyampaikan, perubahan NPHD tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam menghadapi Pilkada tahun ini.

“Ini merupakan bentuk, kalau Pemerintah Daerah sangat menginginkan suksesnya Pilkada ini, kami juga sudah dua hari berturut-turut melangsungkan kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada. Terkait anggaran, Kabupaten Gorontalo sudah siap.” ujarnya. (ed/red)

Komentar