LINTAS PEMILU (LIGO) – Tidak sesuai jadwal kampanye, calon legislatif yang belum ditetapkan sebagai Calon Daftar Tetap (CDT) namun sudah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho akan ditertibkan Bawaslu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar S.Pd., MH menyampaikan, kampanye berdasarkan kajian bawaslu merupakan kegiatan politik mencitrakan diri.
“Citra diri dalam kajian Bawaslu RI yang disampaikan melalui surat edaran nomor 68 yang dimaksud citra diri itu adalah, tanda gambar partai politik nomor urut partai politik dan daerah pemilihan. Jadi ada 3 indikator, sehingga kalau ada baliho yang mencantumkan 3 indikator tersebut maka oleh bawaslu akan ditertibkan,” tegas Ketua Bawaslu.
Hal ini disampaikan Jaharudin Umar pada rapat koordinasi pencalonan anggota DPD RI Provinsi Gorontalo dan sosialisasi PKPU nomor 20 tahun 2018. Bersama KPU Provinsi Goronto. Sabtu (07/0/2018).
Baliho yang ditertibkan itu lanjut Jaharudin, akan dipasang kembali pada tanggal yang ditentukan yakni tangggal 23 September 2018. Namun ungkap Jaharudin, baliho yang bisa dipasang harus sesuai desain yang dbuat oleh KPU.
“Kalau ada yang ditertibkan balihonya, itu akan kami pasang kembali pada waktu yang sudah ditetapkan,” ungkap Jaharudin.
“Baliho yang dipasang itu, harus sesuai desain dari KPU,” tambahnya lagi.
Selain itu, Jaharudin juga menjelaskan, partai politik yang melakukan pertemuan internal partai, itu sesuai regulasi yang mengatur harus melaporkan kepada Bawaslu atau panwaslu, dimana tempat dilaksanakannya rapat internal.
Menurut Jaharudin hal ini merupakan upaya penyelenggara pemilu agar dapat melaksanakan pemilu yang tertib.
Laporan : Najid Lasale
Editor : Syahrir S.
Komentar