Tidak Dihadiri Walikota, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2017 Ditunda

LINTAS KOTA (LIGO) – Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka penandatanganan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Gorontalo terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, Selasa (10/07/2018) yang dimulai pukul 15.30 WITA terpaksa harus ditunda.

Paripurna tersebut terpaksa ditunda oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo Fedriyanto Koniyo setelah terjadi perdebatan yang panjang antara anggota DPRD yang menilai paripurna ini tidak perlu dilanjutkan karena tidak dihadiri Walikota Gorontalo Marten Taha dan hanya diwakilkan ke Wakil Walikota Charles Budi Doku.

“Hari ini sebenarnya paripurna yang isinya adalah penandatangan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD bahwa ranperda APBD 2017 sudah selesai dibahas oleh DPRD dan pemerintah. Dalam persetujuan bersama itu memang ada berita acara antara kepala daerah dan DPRD. Tadi subtansinya karena judulnya persetujuan kepala daerah dan DPRD, dalam hal itu kan Walikota sedang berhalangan dan diwakilkan oleh Wakil Walikota untuk lakukan paraf. Namun ternyata teman-teman DPRD menganggap kalau untuk paraf mengapa harus ada paripurna,” tutur Ketua DPRD.

Lanjut Ketua DPRD menjelaskan, Wakil Walikota juga tidak berani melakukan tanda tangan Ranperda APBD tahun anggaran 2017 karena tidak mendapatkan mandat dari Walikota Gorontalo.

Baca juga :  44 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 Dilantik

Ketua DPRD Fedriyanto menilai, meskipun ini hanya masalah sepele, tapi dalam tatanan negara kita tidak memutuskan sesuatu tanpa ada pertimbangan, apalagi menyangkut penandatanganan ranperda pertanggung jawaban APBD tahun 2017.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Syahrir S.

Komentar