Tidak Digaji Sesuai Standar UMP, Sejumlah Pekerja “Mengeluh” Ke DPRD Kota Gorontalo

LINTAS DEKOT (LIGO) – Masih adanya keluhan pekerja di Kota Gorontalo yang mengeluhkan Perusahaan tidak membayarkan Gaji pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), Ketua Komisi B Dewan Kota Gorontalo, Ariston Tilameo minta perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai UMP untuk mengajukan ketidakmampuannya membayar gaji sesuai UMP kepada Pemerintah.

“Yang tidak bisa dihindari yang perlu dilakukan oleh perusahaan di Gorontalo adalah membayarkan Gaji pegawai sesuai UMP. Apabila perusahaan tersebut tidak mampu membayar sesuai UMP, maka harus melaporkan ketidakmampuannya,” ucap Ariston Tilameo.

Perusahaan di Gorontalo juga dimintakan untuk menjamin Hak-hak pekerja. Ariston juga menegaskan setiap perusahan dan pekerja harus memiliki surat perjanjian kerja dan sama-sama menaati aturan dalam perjanjian.

“Dalam Undang-Undang Ketenegakerjaan itu sudah diatur masalah kesejahteraan pekerja. Sehingga perusahaan yang ada harus menjamin hak-hak pekerja,” tegas Ariston.

Dalam kesempatan yang sama, beberapa pekerja di salah satu perushaan SPBU di Kota Gorontalo mendatangi Komisi B DPRD Kota Gorontalo dan menyampaikan keluhannya soal gaji yang sudah tidak dibayar sesuai dengan Gaji UMP.

Padahal sebelumnya, para pekerja ini mengaku mendapat gaji sesuai Upah Minimum Provinsi.

Sejumlah pekerja datangi Komisi B DPRD Kota Gorontalo Keluhkan Gaji Pekerja. Senin (15/10)

“Sebelumnya Gaji kami itu UMP tapi semenjak bulan September itu yang diterima oleh pekerja itu sudah dibawah UMP. Mereka beralasan hal ini dikarenakan pengurangan jumlah kerja,” ungkap Sofyan Tolinggi, salah seorang pekerja yang meminta Komisi B untuk memperjelas nasib mereka terhadap salah satu perusahaan SPBU di Kota Gorontalo.

Laporan: Najid Lasale
Editor: Bayu Supratna

Komentar