LINTAS KOMUNITAS (LIGO) – Peredaran Narkoba bisa menjerat siapa saja, baik yang muda, hingga yang tua, dari masyarakat biasa hingga para pejabat negara.
April 2018, BNNP Provinsi Gorontalo berhasil mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejati Gorontalo karena masalah Narkoba. Bulan Mei, tepatnya Rabu (09/05/2018) giliran Polda Gorontalo melalui Ditresnarkoba berhasil mengamankan oknum Kepala Dinas PPR Provinsi Gorontalo di salah satu kamar hotel di Kota Gorontalo juga karena kasus Narkoba.
Terjeratnya Aparat Negara karena Narkoba ini sungguh sangat memprihatinkan. Bahkan hal ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua DPW Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha (PANNA) Ati Modjo yang mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap oknum pejabat yang diberikan amanat oleh Negara namun harus terlibat kasus Narkoba.
“Narkoba di Gorontalo sudah merambah ke semua kalangan, dari masyarakat hingga Pejabat. Dalam hal ini saya merasa prihatin. Seharusnya pejabat menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat Gorontalo, tapi kok malah menunjukkan sebaliknya,” ucap Ketua DPW PANNA Ati Modjo kepada Lintasgorontalo.com, Ahad (20/05/2018).
Dirinya juga meminta agar pihak-pihak terkait dapat menindak tegas pengguna dan pengedar Narkoba tanpa melihat statusnya.
Hal ini seirama dengan yang disampaikan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Mahmud Marhaba yang meminta proses hukum secara tegas kepada siapapun yang terlibat Narkoba.
“Kami menudukung proses hukum dan harus di proses secara tegas siapapun dia yang terlibat narkoba. Sehingga peredaran Narkoba di Gorontalo itu tidak ada lagi,” tegas Mahmud.
Laporan : Najid Lasale
Editor : Arlan
Komentar