Terekam CCTV, Pencuri di Toko Dian Abadi Dibekuk Polisi

LIGO.ID – Pelaku pencurian uang di toko Dian Abadi pada Selasa kemarin (23/6) akhirnya dibekuk tim gabungan Unit Opsnal Rajawali dan Team Sus Street Hunter Polres Gorontalo Kota.

Pelaku ditangkap di rumah kost yang berada di kompleks Pasar Sentral pada Rabu malam (24/6) sekitar pukul 20.30 WITA.

Sebelumnya, laki-laki berinisial RI yang masih berusia 20 tahun tersebut pernah bekerja sebagai karyawan di Toko yang menjual bahan bangunan di kompleks Pasar Sentral kota Gorontalo itu.

Diketahui pelaku RI berasal dari desa Pancuran, kecamatan Lembeh Selatan, kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kapolsek Kota Selatan, Iptu Heru Widada menerangkan, pihaknya telah menerima Laporan Polisi dengan Nomor LP/32/VI/2020/SPKT/Sek selatan, tanggal 24 Juni 2020 tentang adanya tindak pidana pencurian, dimana pelaku mengambil uang sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah ).

“Selanjutnya, Kanit Reskrim melakukan koordinasi dengan Opsnal Rajawali dan Teamsus Street Hunter kemudian melakukan olah TKP, sehingga menemukan beberapa alat bukti termasuk rekaman CCTV” kata Iptu Heru.

Berawal dari hasil olah TKP, melalui rekaman CCTV polisi menemukan pelaku pencurian merupakan mantan karyawan toko Dian Abadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kata Iptu Heru, Opsnal Rajawali dan Teamsus Street Hunter tak membuang waktu dan langsung memburu pelaku di kos-kosan dan diamankan ke Mako Polsek Kota Selatan.

“Dari rekaman CCTV tersebut diketahui pelaku adalah mantan karyawan toko Dian Abadi, dan tanpa membuang waktu pelaku berhasil diamankan oleh gabungan Opsnal Rajawali dan Teamsus,” ujar Iptu Heru.

“Pelaku diamankan di mako Polsek Kota Selatan bersama barang bukti uang sejumlah Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah),” tutup Iptu Heru Widada. (red)

Komentar