Tercyduk, Oknum Kadis PPR Provinsi Gorontalo Akui Aktif Memakai Narkoba

LINTAS KRIMINAL (LIGO) – Oknum Kepala Dinas Perumahan Provinsi Gorontalo, Rusli Wahjudewey Nusi tercyduk Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Rabu (09/05/2018) disalah satu Hotel di Kota Gorontalo.

Jum’at (18/05/2018) dalam Konferensi Pers Polda Gorontalo, diungkapkan, RN diamankan setelah Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan penyelidikan. Dimana pelaku sedang menggunakan obat terlarang Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel ternama Kota Gorontalo, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Setelah dilakukan penggeledahan tepat pukul 20.30 Wita di kamar hotel Nomor 202 didapatkan 2 buah sachet plastik berisi butiran kristal, yang diduga kuat Narkotika jenis sabu beserta 1 alat hisap (Bong). Selain itu juga didapatkan 1 buah pireks kaca yang berisi butiran kristal juga diduga kuat jenis Sabu.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas Ditresnarkoba, RN mengakui barang tersebut adalah miliknya. 2 buah sachet platsik berisi butiran krital diakui dibeli dari Husain Pakaya,” ucap Dir Nakoba Kombes Pol Totok Triwibowo SIK MH.

Berdasarkan Informasi tersebut, Ditresnarkoba lakukan upaya Undercover Buy kepada Husain Pakaya dan dilakukan tangkap tangan atas kepemilikan 1 sachet berisi butiran kristal.

“Kemudian saudara Husain Pakaya mengaku. Dirinya masih menyimpan narkotika di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan 47 sachet plastik berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu,” terang Dir Narkoba.

Dari Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Polda Gorontalo pada Kadis Perumahan Provinsi Gorontalo, diamankan barang bukti 2 buah sachet plastik berisi butiran kristal diduga Shabu, 1 buah pireks kaca yang berisi butiran kristal diduga shabu, 1 buah alat hisap (Bong) 1 buah Korek api, 2 buah pireks kaca, 1 sachet plastik kiv, dan sebuah Handphone.

Baca juga :  Bupati Asahan di HUT ke 60 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024: Hormati Jasa Para Guru
Barang Bukti HP

Barang bukti yang diamankan dari saudara Husain pakaya diantaranya, 48 sachet plastik berisikan butiran kristal, 6 buah sachet kiv kosong dan uang sebesar 2.950.000 Rupiah, 1 buah kardus dan sebuah amplop.

Barang Bukti RN

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine Ran positif dan aktif menggunakan narkoba, sedang Husain Pakaya, negatif. Diakui Husain, barang tersebut didapatnya dari sahabatnya di Jakarta Didi Datau.

Rusli Nusi dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Ang

Komentar