KOTA GORONTALO (LIGO) – Status Sherly Djou telah dinaikkan jadi tersangka, hal ini sampaikan Kepala BNNP Gorontalo, Drs.Oneng Subroto SH.MH, kemarin (08/01).
“Jadi barang bukti itu, setelah dilakukan pemeriksaan di BPOM, terbukti narkotika Golongan satu, Seberat 0.383 gram.” ujar Kepala BNNP Gorontalo.
Dirinya juga menuturkan, Status Sherly Djou sudah jadi tersangka dalam kasus penggerebekannya di salah satu warung kopi di Gorontalo bersama kerabatnya LN.
Namun hingga hari ini, kata Subroto LN belum dilakukan pemeriksaan, karena masih dalam keadaan sakit.
“LN masih sakit, belum dilakukan pemeriksaan,” tutur Kepala BNNP.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Arlan
Komentar