Tanggapan Kang Emil dan Cak Imin Menyoal Peniadaan Jabatan Gubernur

Medan – ligo.id – Dua gubernur di Indonesia menanggapi usulan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang dikemukakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Usulan itu yang paling bijak adalah oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan, tanyalah kepada rakyat” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Medan, Sumut, Selasa (31/1/2023).

Suara dari rakyat, kata dia, bisa memberikan jawaban bukan hanya peniadaan jabatan gubernur, tetapi eksistensi bupati, wali kota, dan presiden partai politik.

Baca juga :  Kesuksesan Pileg dan Pilpres Harus Jadi Contoh pada Pelaksanaan Pilkada

Sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang No.22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Jadi pertanyaannya, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil.

Mantan Wali Kota Bandung ini menjelaskan bahwa salah satu bentuk pertanyaan kepada rakyat bisa melalui referendum.

“Bentuknya bisa referendum. Referendum itu bertanya kepada rakyat kan?. Tapi kalau rakyat memutuskan ya, dibikin kesepakatan baru” katanya.

Namun, kalau rakyat tetap membutuhkan seorang gubernur karena merasakan manfaat yang luar biasa harus dihormati.

Baca juga :  Sekdaprov Buka Kegiatan Pembinaan Tata Kelola ASN di Provinsi Gorontalo

“Jadi kesimpulannya tetap tanyalah kepada rakyat” ucap Ridwan Kamil.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta agar wartawan bertanya kembali kepada yang mewacanakan penghapusan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

“Kau tanya sama dialah. Kalau gubernur dihapus nantikan enggak ada kerjaan lagi gubernur 38 provinsi. Nanti siapa yang kasih kerjaan gubernur-gubernur itu” ujar Edy.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

“Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli” kata Muhaimin di Jakarta, Senin (30/1/2023). #

Komentar