LINTAS PEMILU (LIGO) – Tepat pukul 00.00 Wita Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menutup tahapan pengajuan daftar calon legislatif (Caleg), 2019.
Dari 16 partai yang berhak mengikuti Pemilu hanya 14 partai politik (parpol) yang mendaftar di KPU dan terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS). Untuk 2 parpol yang tidak mendaftar di KPU Provinsi Gorontalo adalah partai Garuda dan PKPI.
Partai Garuda sendiri, pukul 23.09 Selasa (17/07/2018) Wita mendatangi KPU dan sempat melakukan registrasi, namun hingga batas waktu yang ditentukan caleg partai Garuda tak kunjung datang.
Sementara tidak datangnya partai PKPI di KPU, menurut penuturan Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem pihaknya telah melakukan koordinasi dan mencoba menghubungi partai yang bersangkutan, namun pihak dari partai PKPI itu tidak dapat dihubungi.
“Untuk partai PKPI kami sudah berusaha melakukan komunikasi sejak tadi siang sampai malam ini namun tidak tersambung. Sehingga kewajiban kami dalam melakukan pelayanan terhadap partai politik sudah maksimal namun partai politik itu sendiri yang tidak memanfaatkan proses pengajuan daftar calon sementara,” terang Ketua KPU Provinsi Gorontalo saat Konferensi pers.
KPU Provinsi Gorontalo baru melakukan konfrensi pada pukul 02.00 Wita, Rabu (18/07/2018). Hal itu dikarenkan masih terdapat 2 partai politik yang masih dilakukan proses penelitian dokumen pendaftaran calon legislatif yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) yang baru mengajukan daftar caleg pada pukul 22.37 Wita, dan Partai Hanura yang baru mendaftar pada pukul 23.33 Wita. KPU selajutnya melakukan tahapan verifikasi yang batasnya pada hari ini, Rabu (18/07).
Laporan : Najid Lasale
Editor : Syahrir S.
Komentar