STOP PRESS: Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap

LIGO.ID – Djoko Tjandra, buronan Hak Tagih atau Cessie Bank Bali dikabarkan telah ditangkap hari ini Kamis (30/7).

Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI tersebut telah dalam perjalanan menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar penangkapan Djoko Tjandra tersebut. Argo menerangkan, pihaknya tengah dalam perjalanan menuju Bandara Halim Perdanakusuma.

“Ya benar, saya mau ke bandara mau menjemput,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias ‘surat sakti’ untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.

“Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka,” kata Argo. Dalam perkara tersebut, Anita dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. (/red)

Baca juga di: STOP PRESS! Buronan Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap

Komentar