Sofyan Puhi Ingin Sosialisasi Perda Pengendalian Covid Sampai ke Desa

Gorontalo – ligo.id – Aktivitas masyarakat di bulan ramadhan akan terus meningkat, hal ini berpotensi terjadinya kerumunan orang yang dapat menjadi penularan covid19.

Mengantisipasi hal itu, DPRD Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2020, tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Kita melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020. Kenapa ini kami pilih dari sekian Perda yang ada, karena kegiatan masyarakat di bulan Ramadan ini sangat aktif sangat banyak sehingga perlu melaksanakan sosialisasi ini,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi. Minggu (9/5/2021).

“Di desa ini banyak pedagang, kemudian desa ini daerah terbuka. Banyak Desa tapi kami memilih untuk sosialisasi di Desa Lawonu,” lanjut Sofyan saat sosialisasi di desa Lawonu, kecamatan Tilango, kabupaten Gorontalo.

Baca juga :  Samsat Pembantu Hadir di Wonosari Optimalkan Pajak Kendaraan

Menurutnya,  sosialisasi ditingkat desa dan kelurahan ini sangat penting, sebab kata Sopyan aktivitas masyarakat di desa yang sangat tinggi.

Apalagi sebelumnya, sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2020, tentang pengendalian penyebaran Covid-19 hanya dilakukan di tingkat kecamatan.

“Sedangkan sasaran dari Perda itu sendiri adalah guna menjaga dari virus berbahaya tersebut.” pungkas Sopyan. #vv/adm

Komentar