LINTAS DEKOT (LIGO) – Terkait masalah izin operasional Home stay yang berada di Jalan Gunung Rinjani Kelurahan Siendeng kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, Komisi A Dewan Kota Gorontalo setelah bertemu pengelola Home Stay dan Dinas Pariwiasata Kota Gorontalo meminta Home Stay tersebut sementara ditutup.
Darmawan Duming Anggota Komisi A beralasan, ditutupnya Home Stay di Kelurahan Siendeng karena Home Stay tersebut ilegal, belum memiliki izin.
“maka Kami merekomendasikan Home Stay tersebut ditutup sementara. Menunggu mereka mengurus Izin. Kami juga meminta untuk Pemerintah agar memediasi antara pengelola Home Stay dan masyarakat sekitarnya. Karena masyarakat setempat terlanjur meniliai ‘Negatif’ terhadap Home Stay karena ada anak-anak yang terlanjur melihat hal-hal yang tidak senonoh disana (Home Stay),” ujar Darmawan Duming.
Dua Rekomendasi ini ditegaskan Darmawan Duming untuk diseriusi oleh Pemerintah. Sebagai Kota Jasa dan tempat transit para wisatawan Asing, Seharusnya sebelum pembangunan Home Stay di Gorontalo terlebih dahulu dilakukan preventif terhadap masyarakat, agar masyarakat paham dengan keberadaan Home Stay di Gorontalo.
“Pemerintah harus memediasi dan memfasilitasi pengelolah dan masyarakat, dana memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Home Stay ini bukan tempat maksiat, Karena Daerah kita ini adalah daerah yang dikenal sebagai daerah Serambi Madinah,” jelas Darmawan Duming.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Gilang
Komentar