Setelah ASN Provinsi, Kini Giliran ASN Bonbol Tercyduk Narkoba

LINTAS KRIMINAL (LIGO) – Lagi-lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terjerat Narkoba. Kamis (24/05/2018) sekitar pukul 10.00 WITA, petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil melakukan tangkap tangan terhadap seorang pria berinisial ( OL) yang merupakan seorang ASN di Kabupaten Bonebolango saat mengambil barang kiriman pada sopir rental didepan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Menurut keterangan Dir Nakoba Kombes Pol Totok Triwibowo SIK MH. bahwa pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Palu .

“Awalnya kita dapat informasi akan adanya pengiriman barang narkotika jenis sabu yang dibawa lewat mobil rental, dari info tersebut kita perintahkan anggota untuk monitor dan kita dapatkan sdr ( OL ) yang sedang ambil barang kiriman tersebut kemudian saat anggota meminta agar membuka dos kiriman tersebut setelah dibuka terdapat 6 pot cream kelly saat anggota meminta membuka penutup pot cream tersebut ditemukan 2 sachet plastik yang berisi butiran kristal diduga narkotika jebis sabu, “kata Totok.

Lanjut dirinya menyampaikan, 2 sachet narkotika tersebut dikirim oleh saudara berinisial ( I ) yang tinggal di Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga :  Daftar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2024-2029 yang Dilantik

Penangkapan tersebut juga di benarkan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono ketika hendak menyampaikanya kepada awak media, Jum’at (25/05).

“Iya benar, kemarin pagi petugas Dit Resnarkoba Polda Gorontalo kembali menangkap seorang ASN inisial OL yang sedang mengambil kiriman barang di jalan Andalas, itu dari daerah tetangga kita yakni Palu,”Terang AKBP Wahyu Tri Cahyono

Dari penangkapan tersebut, Polda Gorontalo berhasil amankan barang bukti diantaranya, 2 Dua sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 6 pot cream kelly, 1 buah dos cream kelly ,1 satu buah handphone merk xiamoi redmi note 4.

“Saat ini terangka masih dalam pengamanan untuk diambil keterangan lebih lanjut,” Tutup AKBP Wahyu

Barang bukti Narkotika Jenis Sabu di dalam Cream Kelly (foto: humas Polda Gorontalo)

Sementara sopir rental yang membawa barang tersebut ketika ditanyai mengaku tidak mengetahui sama sekali apa isi dari paketan yang dititipkan kepadanya.

Baca juga :  44 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 Dilantik

Laporan : Najid Lasale
Editor : Bayu Supratna

Komentar