Semakin Lama Semakin Korup Soal Masa Jabatan Kades

Jakarta – ligo.id – Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai usulan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama tiga periode dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia sangat membahayakan.

Lamanya masa jabatan tersebut menurutnya sangat berlebihan untuk membuat seseorang berkuasa.

Apalagi ada riset yang menunjukkan, semakin lama orang berkuasa, kecenderungannya akan semakin korupsi.

“Kalau kemudian 9 tahun, masyarakat itu kalau lihat kepala desa, ya lebih memilih incumbent, ada kecenderungan begitu. Apalagi kalau kepala desanya banyak memberikan perlakuan-perlakuan khusus kepada masyarakat desa. Artinya memungkinkan itu menjadi 27 tahun. Bayangkan, kalau seseorang berkuasa 27 tahun, dalam demokrasi sangat berbahaya” kata Ubedilah Badrun, Rabu (25/1/2023).

Menurut Ubedilah, yang dibutuhkan masyarakat di desa sebetulnya bukan perpanjangan masa jabatan kades, tetapi dibutuhkan adalah kesejahteraan dan lapangan pekerjaan, karena faktanya angka kemiskinan di desa naik.

“Rakyat di desa butuh pupuk yang murah, yang terjangkau. Rakyat di desa butuh harga beras yang stabil bahkan bisa harga jualnya tinggi, bukan masa jabatan. Jadi lebih substantif adalah bagaiman kepala desa mampu mengelola desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya” kata Ubedilah.

Ia juga menyinggung performa kepala desa yang masih buruk, salah satunya yang menyangkut perilaku korupsi.

“Data korupsinya mereka cukup tinggi, 686 kepala desa tersangkut kasus korupsi. Jangan dihitung persentasenya, ini dihitung dari angka berapa besar mereka korupsinya. Jadi itu luar biasa untuk desa. Di saat rakyat lagi susah, mereka korupsi. Jadi bagaimana mungkin bisa dipenuhi sementara faktanya masyarakat makin miskin kemudian korupsi terjadi. Itu karena ada laporan dari masyarakat desa. Kalau KPK-nya lebih proaktif memeriksa seluruh kepala desa, saya khawatir penjara penuh” kata Ubedilah. #

Komentar