Seluruh Wilayah Gorontalo Masuk PPKM Level 3, Kecuali Boalemo Level 2

Gorontalo – ligo.id – Usai Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM, Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.

Instruksi Mendagri tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021,

Provinsi Gorontalo termasuk dalam kriteria PPKM Level 3. Dengan wilayah kabupaten dan kota yang ditetapkan diantaranya, kabupaten Bone Bolango, kabupaten Gorontalo, kabupaten Gorontalo Utara, kota Gorontalo dan kabupaten Pohuwato.

Sedangkan untuk kabupaten Boalemo ditetapkan masuk dalam kriteria PPKM Level 2.

Baca juga :  Penjagub Gorontalo dan Forkompinda Pantau Pengamanan Idulfitri 1445 H

PPKM di wilayah dengan kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1 akan dinilai berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan dengan lebih mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Mendagri juga menyebut, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Selain itu disebutkan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Dan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga) COVID-19.

Baca juga :  Gelar Doa Ba’do Ketupat di Yosonegoro Dihadiri Penjagub Ismail

Hal lain yang ada dalam Instruksi Mendagri untuk Gubernur seluruh Indonesia dan Bupati/Wali Kota memberikan laporan kepada Mendagri berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan terintegrasi COVID-19 Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Laporan tersebut paling sedikit memuat hal-hal diantaranya:

  1. Pemberlakuan PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu);
  2. Pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19; dan
  3. Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,

Bupati dan Wali Kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. #red/adm

Komentar