LINTAS PEMILU (LIGO) – Persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo yang sudah diserahkan masing-masing parpol, oleh KPU Provinsi Gorontalo dinyatakan belum memenuhi persyaratan. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem meminta partai politik untuk melengkapi syarat caleg DPRD.
Hal tersebut disampaikan langsung, Fadliyanto pada tim penghubung partai politik pada kegiatan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sabtu (21/07/2018) di Kantor KPU Provinsi Gorontalo.
“Adapun item-item yang menjadi penilaian, dan masih harus diperbaiki oleh caleg Parpol diantaranya, ijazah yang diminta adalah yang di legalisir bukan legalisir yang di foto copy. Untuk ijazah yang hilang bukan menyampaikan surat keterangan hilang, akan tetapi surat pengganti ijazah sesuai peraturan permendikbud tahun 2014,” ucap Ketua KPU.
“Adapun surat pengganti ijazah yang dikeluarkan sejak tahun 70-an dan 80-an itu yang penting subtansinya surat tersebut menyatakan pengganti ijazah, maka akan kita sahkan,” sambungnya lagi.
Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bukan KTP Provinsi Gorontalo, namun mendapatkan surat pernyatan dari pengadilan di Provinsi Gorontalo, maka oleh KPU calon tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Berdasarakan item-item penilaian tersebut, KPU Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa belum ada satupun Partai Politik dari 14 partai politik yang telah menyerahkan daftar caleg memenuhi syarat calon.
Dijelaskan Fadliyanto Koem, proses perbaikan syarat dokumen dapat dilakukan mulai 22 Juli sampai 31 Juli 2018 yang dapat diajukan di jam kerja bukan hari kerja.
“Artinya Sabtu dan Minggu pun kami menerima,” pungkasnya.
Laporan : Najid Lasale
Editor : Arlan
Komentar