Selamatkan Kerugian Jiwasraya, Pemerintah Suntikan Dana Rp 22 Triliun

LIGO.ID – Untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dan membayar kewajibannya kepada para pemegang polis, Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar 22 Triliun rupiah melalui Kementerian BUMN dengan mekanisme bail in.

Staf khusus III Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, skema suntikan modal negara ini disebut bail in karena saham Jiwasraya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.

“Jadi bukan bail out ya. Bail out itu terhadap perusahaan swasta. Ini Bail In, itu melakukan penanggulangan masalah pemasukan modal, atau menutupi kerugian akibat di BUMN sendiri yang dimiliki 100 persen oleh pemerintah,” ungkap Arya.

Sebelumnya pemerintah telah menyiapkan tiga opsi penyelamatan asuransi jiwa pelat merah tersebut, yakni pembubaran atau likuidasi, bail out dan bail in.

Opsi bail out atau suntikan dana langsung ke Jiwasraya belum bisa dilaksanakan lantaran belum ada regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sampai dengan saat ini.

Sementara opsi Likuidasi tidak dipilih, karena dikhawatirkan akan lebih merugikan nasabah pemegang polis.“Kalau Jiwasraya likuidasi, kemungkinan pemegang polis akan mendapatkan lebih kecil lagi, jauh dibandingkan yang sekarang, ini lebih baik walaupun tidak memenuhi semua,” jelas Arya. (/red)

Komentar