Selama Pandemi Corona, Badan Keuangan Kabgor ubah Sistem Pelayanan Tagihan OPD

LIGO.ID – Badan Keuangan Daerah kabupaten Gorontalo membatasi pelayanan khususnya Dokumen Tagihan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama Kebijakan Social Distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19 belum dicabut.

Pembatasan pelayanan tersebut, berdasarkan aturan Pemerintah Pusat, dan Edaran Bupati terkait Penyesuaian Jam Kerja bagi Pegawai daerah selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan mengatakan,  pelayanan hanya dibuka sampai pukul 12 siang, berbeda dengan sebelumnya yang sampai sore, dan aturan tersebut juga berlaku untuk jam kerja pegawai.

“Pelayanan di Badan Keuangan mengikuti proses perubahan jam kerja dari pemerintah pusat, kalau hari biasa, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 pagi sampai 15.00, sekarang dibuka mulai 09.00 sampai pukul 12.00  saja, begitu juga dengan jam kerja, kita sesuaikan juga.” kata Yanto saat ditemui di ruang kerjanya. Limboto, Kamis (30/04).

Menurutnya, pandemi Covid-19 ini, bukan hanya berdampak pada perubahan Sistem Pelayanan Keuangan saja, tetapi juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pandemi Covid-19 ini, berdampak juga pada PAD kita, apalagi Pemerintah pusat juga menuntut untuk memberikan kebijakan dalam hal Penanganan Dampak  Ekonomi seperti pemberian perpanjangan waktu pembayaran Pajak Daerah.” pungkasnya. (ed/s)

Komentar