Sebar Hoax Penerima BLT di Medsos, IRT di Gorontalo Diamankan Polisi

LIGO.ID – Seorang perempuan berinisial FA (30), warga kelurahan Tomulobutao Selatan, kecamatan Dungingi, kota Gorontalo terpaksa diamankan Polisi. Pasalnya FA diduga melakukan penyebaran Berita Palsu (HOAX) di media sosial Facebook.

Kasus yang menimpa FA (30) ini bisa jadi contoh buat warganet di kota Gorontalo. Pelaku diamankan Bhabinkamtibmas kelurahan Tomulobutao Selatan, Bripka Rickyanto Abdul pada Selasa malam (19/05), sekitar pukul 23:00 WITA dirumahnya di jalan Beringin, kecamatan Dungingi.

Dalam postingannya, FA menulis di dinding FB terkait penerima bantuan BLT dimana menurut FA dalam postingan tersebut dirinya penerima BLT namun oleh pihak kelurahan di tukar dengan sembako.

Kapolsek Dungingi, Ipda M. Atmal Fauzi membenarkan, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas dan Lurah Tomulobutao Selatan telah mengamankan FA yang diduga melakukan penyebaran Berita Bohong melalui akun Facebook miliknya.

“Postingan tersebut diposting hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 dengan menggunakan HP milik FA,” ungkap Atmal Fauzi.

“Ia menambahkan ada dua postingan yang di unggah dimana postingan yang pertama adalah FA sebagai penerima BLT namun di alihkan sebagai penerima sembako dan seakan akan ada permainan di kelurahan, sementara postingan kedua FA mengunggah foto yang berisi nama-nama penerima bantuan,” lanjutnya.

Lanjut Ipda Atmal menjelaskan, FA adalah penerima BLT, dan di depan lurah beserta aparat kelurahan FA meminta maaf atas perbuatannya yang telah menuduh lurah berserta aparat tidak transparansi dan terkesan ada permainan.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro A.P,SIK, MT mengimbau, agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menerima dan memberikan informasi melalui media sosial (medsos).

“Saya imbau agar masyarakat lebih bijak dan hati-hati memakai medsos. Kiranya lebih bijak lagi dalam menerima dan memberi informasi dari medsos,” imbau mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Bagi penyebar informasi, kata Desmont, wajib harus mengkonfirmasi dan memverifikasi terlebih dahulu, agar tidak menyebar HOAX yang dapat meresahkan masyarakat, apalagi pada masa Pendemi Corona.

“Sebelum memposting atau menyebarluaskan informasi. Wajib harus dikonfirmasi dan diverifikasi ke pihak terkait demi mengindari berita bohong terhadap masyarakat,” tandas alumnus Akpol 2000 itu. (hms/s)

Komentar