Satpol PP Razia Miras, Dukung Visi Gorontalo Kota Religius

Gorontalo – ligo.id – Satuan Polisi Pamong Praja kota Gorontalo menyita 84 kemasan jenis miras ilegal saat razia di beberapa tempat usaha di Kota Gorontalo.

Razia ini dilakukan Satpol PP untuk mendukung realisasi visi pemerintahan Marten Taha dan Ryan Kono 2019-2024 untuk mewujudkan Kota Gorontalo sebagai Kota Religius.

Sejumlah tempat usaha di tiga kecamatan di kota Gorontalo yang memperjual belikan minuman keras secara ilegal jadi lokasi razia Satpol PP.

“Ada tiga kecamatan yang disisir hari ini, yakni kota timur, tengah dan utara.” kata Moh. Mulky Datau, Kepala Satpol PP kota Gorontalo. Rabu (26/5/2021).

Pemkot Gorontalo, tegas Mulky bakal memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang memperjualbelikan minuman keras secara illegal dengan memberikan peringatan kepada para penjual miras untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga :  Apel Perdana Pasca Idulfitri, Penjagub Ingatkan ASN Segera Bekerja  

Ia bahkan menyebut, Satpol PP tak hanya akan melakukan penyitaan, aka nada tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha, guna memberikan efek jera kepada pengedar barang haram tersebut.

“Jika masih ditemukan memperjualkanbelikan miras secara ilegal secara berulang, sesuai instruksi pak Wali Kota tempat usahanya akan ditutup.” tegasnya.

Menurutnya, peredaran miras dapat dikendalikan apabila ada dukungan semua pihak. Satpol PP sendiri, kata Mulky memiliki keterbatasan personil.

Ini jadi kendala Satpol PP yang tidak dapat melakukan pengawasan di semua wilayah, tanpa adanya laporan dan informasi dari masyarakat.

Baca juga :  Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan April 2024

Tindakan tegas satpol PP ini untuk melaksanakan amanah dari Wali Kota Gorontalo, Marten Taha yang ingin menciptakan kota yang bersandar pada ajaran agama.

“Kami berharap, jika masyarakat melihat langsung yang memperjual belikan miras secara ilegal tolong dilaporkan kepada kami, pasti segera ditindak lanjuti.” ungkapnya. #vv/red

Komentar