Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran

Jakarta – ligo.id – Larangan mudik Lebaran 2021 bagi ASN dipertegas dalam Surat Edaran Menpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN mulai 6-17 Mei oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

“Edaran Kemenpan-RB prinsipnya mengakomodasi keputusan rapat Menteri yang dipimpin Menko PMK, PAN-RB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya.

Tjahjo meminta agar ASN berlebaran tahun ini di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“ASN saat Lebaran tidak perlu berwisata bergerombol di tempat keramaian, misal tidak perlu ke tempat rekreasi,” ujarnya.

Tjahjo pun menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah wajib memberikan sanksi kepada ASN yang tetap nekat mudik.

Hal ini sebagai bentuk disiplin kepada ASN untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ke daerah.

“ASN juga wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik, semata memutus rantai pandemi Covid-19 tidak melebar ke daerah,” katanya.

Empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

“Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, ataupun pekerja mandiri.

“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021lalu  di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia.

Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan. #red/ed

Komentar