Sah!! Gedung Nasional Jadi Aset Pemda Kota Gorontalo

Kota Gorontalo – ligo.id – Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot Gorontalo) akhirnya resmi terima salinan putusan Peninjauan Kembali atas gugatan yang di ajukan oleh Sula Tangahu cs dimana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.

Sebelumnya seperti diketahui bahwa telah terbit Putusan Mahkamah Agung  yang dimana isi tersebut menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan oengadilan negeri gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.

Dengan demikian pemerintah kota gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di kelurahan ipilo kecamatan kota timur.

Baca juga :  KORPRI Kota Gorontalo Terima Titipan Bantuan For Korban Banjir Tolinggula

Putusan Mahkamah Agung  yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Walikota Gorontalo Marten Taha dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo  Harson Abas SH, Rabu, 17/2/21.

Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief, mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional kedepan.

“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan Peninjauan kembali (PK) menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut” Jelas Lia panggilan akrabnya.

Proses sidang sengketa aset inipun, sempat membuat pemerintah kota Gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum pemkot gorontalo. menurut lia  pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Gorontalo.

Baca juga :  Dirangkaikan dengan Gebyar Ketupat, Hardiknas ke-65 Resmi Dicanangkan

Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum pemerintah kota gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah kota gorontalo.

Para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi dan akhir daripada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah kota gorontalo untuk mempertahankan aset pemkot gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot pada akhir 2020 kemarin,” ujar Lia.

Penetapan pemkot sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar. Menurut lia, pemerintah kota Gorontalo  mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat dibadan pertanahan Gorontalo.

Baca juga :  Pengisian Jabatan di Pemprov Gorontalo Tidak Lagi Seleksi Terbuka  

“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah legiun veteran gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. namun karena pemerintah kota Gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” tutup Lia.

Kepada pihak penggugat, Lia tetap akan selalu menjalin hubungan silaturahmi, jika ingin menanyakan lebih jelas terkait masalah ini silahkan menghubungi kami di bagian hukum sekretariat daerah kota Gorontalo. (#v)

Komentar