Saat Hearing DPRD, Kades Toidito Minta Maaf. Kenapa..?

LINTAS DESA (LIGO) – Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo melakukan hearing terhadap Kepala Desa Toidito, Kecamatan Pulubala Abdul Hamid Yantu, Senin (19/03/2018) di Ruang sidang DPRD.

Rapat yang di pimpin langsung Jayusdi Rivai itu turut dihadiri beberapa masyarakat Toidito. Rapat itu pun berlangsung dengan aman.

Seperti yang diketahui, Kades Toidito Abdul Hamid Yantu dilaporkan masyarakat ke DPRD dengan dugaan penggunaan dana desa. Terkait hal tersebut, Abdul Hamid Yantu meminta maaf kepada masyarakat yang juga turut hadir dalam rapat.

Sementara itu Jayusdi Rivai yang di temui Lintasgorontalo.com usai rapat mengatakan bahwa benar sidang yang dipimpinya merupakan laporan dugaan penggunaan dana Desa Toidito oleh aparat Desa.

“Rapat dengar pendapat ini atas laporan masyarakat terkait penggunaan Desa di Toidito.Tadi kita sudah mendengar Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dari 225 juta yang diperiksa ada berapa jutalah yang harus dikembalikan,” Tutur Jayusdi Rivai

Lanjut dirinya, dalam penggunaan dana Desa Toidito berdasarkan penjelasan Inspektorat kepadanya, tidak hanya Kepala Desa yang melakukan penggunaan dana tetapi juga aparat desa lainnya.

Jayusdi juga menyampaikan akan mendorong dan memediasi antara Kepala Desa dan masyarakat agar tetap terjaga kondisifitas Desa.

Abdul Hamid Yantu Kepala Desa Toidito yang dilaporkan masyrakatnya ke DPRD menyampaikan yang terjadi antara dirinya dan masyarakat hanyalah missed communication atau kesalahpahaman.

“Mungkin masih ada yang belum kita selesaikan dan dilaporkan dalam laporan pertanggung jawaban, dan ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Laporan pertanggung jawaban kan berarkhir 31 Maret Inshaa Allah akan selesai sebelum akhir waktu,” tuturnya.
Saat Rapat Dengar Pendapat

Di tempat terpisah Camat Pulubala Karlina Eki yang juga dihadirkan dalam rapat dengar pendapat itu mengaku tetap akan berpatokan kepada hasil Inspektorat yang sesuai aturan.

“Pokoknya saya tetap berpatokan pada aturan. Dana yang dugaanya telah dipakai sekian juta itu akan di kembalikan oleh kepala desa dan aparat yang telah menggunakanya” tutur Karlina Eki. S.Pd
Lapor: Najid Lasale
Editor: Arlan

Komentar