Rizieq Kembali Jadi Tersangka Kasus Tes Swab Covid 19

Bogor – ligo.id – Kembali menjadi tersangka, Rizieq Shihab kembali tersandung kasus tes swab Covid-19, kasus Rizieq tersebut berupa menghalangi pelaksanaan tes swab di RS Ummi Jawa Barat.

Namun dalam kasus ini bukan hanya Rizieq sendiri yang tersangkut, tapi  Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat juga jadi tersangka. Dan kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyampaikan bahwa penyidik berencana memeriksa ketiga tersangka pada pekan ini. 

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka),” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. 

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Andi.

Sebelumnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah lebih dahulu meningkatkan status perkara kasus swab tes Rizieq di RS Ummi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun. (#c)

Komentar