LINTAS PERISTIWA (LIGO) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo (BNNP) kembali berhasil meringkus 8 orang pengguna Narkotika.
Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol. Drs. Oneng Subroto, SH., MH. kepada media, Rabu (11/04/2018) menyampaikan upaya yang dilakukan BNNP berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya penggunaan narkotika di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
“Dari Laporan masyarakat itu pada hari kamis (05/04/2018) pukul 22.00 kami berhasil mengamankan saudara ‘F’ (laki-laki). Dari hasil interogasi, saudara F ini mengambil barang dari saudara ‘T’ (laki-laki), setelah dikembangan pada jum’at (06/04/2018) pukul 07.00 saudara T ditangkap di Desa Bukit Tinggi. Dari keterangan Saudara T, kasus tersebut mengarah pada saudara ‘I’ (laki-laki) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. pada waktu bersamaan tim BNN menginterogasi saudara T, ada telepon dari saudari ‘D’ (perempuan) yang secara bersamaan saudari ‘S’ (perempuan) mengambil barang dari saudara I di Parigi Moutong. jadi saudari D dan S bersamaan ditangkap juga. Kemudian Tim melakukan pengembangan di Desa Sijoli Kecamatan Moutong, menangkap saudara I yang ditangkap dirumahnya. Namun kami tidak menemukan barang bukti karena dibawah lari oleh istri saudara I,” terang Kepala BNNP.
Dari penangkapan tersebut, BNNP berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 14 buah Handphone, Narkotika 1 sachet kecil sekitar 0.2 gr dan bukti alat hisap.
“Saat ini barang bukti masih diperiksa di Balai Pengawasan Obat dan Makanan” ucap Kepala BNNP.
Dari 8 orang yang berhasil diamankan setelah dilakukan pemeriksan, 2 orang dinyatakan bukan pengguna sebab dari hasi pemeriksaan menunjukan negatif. 6 orang dinyatakan positif.
Karena Barang Haram tersebut, berdasarkan pasal 112, 114 dan 127, terduga dapat dikenakan sanksi paling rendah hukuman 4 Tahun penjara.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Arlan
Komentar