Retno Mursadi Tingkatkan Perlindungan untuk ABK Indonesia

Jakarta – ligo.id – Menteri Luar Negeri Retno Mursadi katakana bahwa pemerintah akan meningkatkan perlindungan untuk ABK Indonesia, maka dari itu akan dibuatkan perjanjian dengan penempatan Negara tujuan

“Antara lain melalui pembentukan peta jalan ratifikasi ILO C-188 on Work in Fishing Convention, nota kesepahaman penempatan khusus ABK perikanan dengan negara tujuan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Retno, pemerintah akan memanfaatkan perjanjian hukum timbal balik untuk penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku yang terlibat perdagangan orang dan kerja paksa terkait awak-awak kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing.

ABK asal Indonesia, yang bekerja di kapal-kapal ikan China, paling rawan terjerat kasus perdagangan orang serta perbudakan.

Tahun lalu, kasus yang menghebohkan, 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China, Long Xing 629, mengaku mendapat perlakukan buruk dan penyiksaan selama bekerja.

Empat rekan mereka, yang juga bekerja di kapal Long Xing 629, meninggal akibat kondisi kerja yang buruk dan perlakuan tidak manusiawi.

Tiga ABK Indonesia yang mengembuskan napas terakhir di kapal ikan Long Xing 629, dilarung ke laut.

Satu lagi kru dari Indonesia meninggal di rumah sakit di Busan, Korea Selatan.

Data lain, satu ABK dari Indonesia juga dilarung ke laut setelah meninggal di kapal ikan China bernama Tuan Yu 8.

Dua warga Indonesia lainnya meninggal saat berlayar di Samudera Pasifik dan dilarung ke laut pada Desember 2019.

Beberapa waktu lalu, Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1 Desember mengesahkan resolusi mengenai keamanan anak buah kapal (ABK).

Resolusi yang digagas oleh Indonesia tersebut disponsori 71 negara, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Jerman, dan Australia.

Menurut Retno, ini merupakan resolusi pertama Majelis Umum PBB tentang keamanan ABK dan pengelolaan arus barang secara global. (#c)

Komentar