Resmob Polda Gorontalo Ringkus Bandar Judi Togel Online

LIGO.ID – Empat pelaku judi online yang beroperasi di desa Boidu, kecamatan Bulango Utara, kabupaten Bone Bolango diringkus Tim Resmob Polda Gorontalo, yang dipimpin Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy. Selasa malam (26/05).

Satu dari empat pelaku judi online tersebut yakni, EA alias Ucun, (38) selaku Bandar, dan tiga pelaku yang bertindak sebagai Sub Agen atau pengecer, masing-masing, FM (23), RS (42) dan AR (50).

Berawal dari anggota Opsnal Resmob Polda Gorontalo yang mendapatkan informasi dari masyarakat soal perjudian jenis Kupon Putih (Togel) di kelurahan Bulotadaa, kecamatan Sipatana, kota Gorontalo, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan terkait judi togel tersebut.

Tim Resmob Polda Gorontalo pun berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku FM yang diduga sebagai Pengecer Kupon Togel. Dari FM, Polisi menemukan barang bukti, 1 unit Handphone Samsung dan uang hasil pemasangan kupon Togel.

Setelah melakukan pengembangan berdasarkan keterangan FM, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya di kabupaten Bone Bolango beserta barang bukti lainnya. Salah satu dari 3 pelaku yang diringkus di desa Boidu merupakan Bandar Togel Online.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat pelaku yakni, 1 unit Handphone Samsung flip, 1 unit Handphone Samsung A10 2019 warna hitam, 4 unit rekapan togel, 1 buah tas warna coklat berisi rekapan togel, 2 unit Handphone Realme 5 warna biru, Nokia 216 warna biru, 1 buah kartu ATM BCA, 1unit laptop jenis Toshiba warna hitam dan 1unit Keyboard warna hitam, serta uang sejumlah Rp. 3.086.000 ditambah dengan uang dalam rekening bandar Rp. 4.883.000 yang jumlah keseluruhannya Rp. 7.969.000,” terang Sucipto. (hms/red)

Komentar