PPKM Skala Mikro Diberlakukan Selama 14 Hari

Jakarta – Ligo.Id – Airlangga Hartarto Menko Perekonomian mengatakan bahwa pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan PPKM skala mikro 9-22 Februari di seluruh desa dan kelurahan serta RT/RW di Indonesia.

Seperti diketahui bahwa kebijakan ini diambil setelah beberapa provinsi seperti Jawa dan Bali yang telah menunjukan sedikit pelandaian kenaikan angka pasien Covid

Hal ini diberlakukan PPKM jilid I dan II dikarenakan memiliki tujuan menekan angka positif covid yang nantinya akan berdampak pada keberhasilan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

“Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik diperlukan dibentuknya posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan COVID-19 di tingkat desa maupun kelurahan,” ungkapnya dalam telekonferensi pers, di Jakarta, Senin (8/2).

Ia menjelaskan, fungsi penanganan meliputi “3T” yakni testing, tracing, dan treatment. Sedangkan fungsi pencegahan adalah sosialisasi protokol kesehatan “3M” dan pembatasan mobilitas masyarakat.

“Pelaksanaan daripada “3T” tersebut yaitu testing dilakukan dengan tes swab antigen secara gratis yang akan disiapkan untuk masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan oleh Kemenkes dengan menggunakan fasilitas kesehatan atau puskesmas di wilayah masing-masing. Tracing dilakukan secara intensif di desa/kota dengan menggunakan tracer dari Babinsa atau Babinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes,” jelasnya.

Kebijakan PPKM dengan skala mikro ini juga meliputi beberapa pembatasan yaitu, kapasitas di perkantoran maksimal hanya 50 persen, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan industri tetap beroperasi 100 persen, kemudian kapasitas pengunjung restoran untuk makan dan minum di tempat maksimal 50 persen serta take away dan delivery tidak dibatasi.

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mall beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, kapasitas tempat ibadah dibatasi hingga 50 persen, fasilitas umum, dan kegiatan sosial budaya masih dihentikan dan kapasitas moda transportasi umum juga dibatasi.

“Masa berlaku PPKM mulai tanggal 9-22 Februari di seluruh desa dan kelurahan yang tentunya nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersebut sesuai dengan kriteria yang telah diterapkan. Dan pelaksanaan ini akan dilakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga di desa/kelurahan,” katanya. (#c)

Komentar